Shilin district prosecutors office, Taiwan. Photo: Google Maps

Seorang nelayan pria asal Indonesia berusia 28 tahun di Taiwan telah dituntut atas tuduhan menyelundupkan narkoba setelah polisi meresponi sebuah keluhan dari masyarakat setempat yang dikabarkan mendapati tersangka melakukan tindakan kriminal tersebut di pelabuhan memancing ikan Fuji.

Sementara itu dua orang pria Indonesia lainnya dituntut atas penggunaan narkoba. Seluruh terdakwa dilaporkan tinggal di Taiwan sebagai pekerja migran yang memiliki ijin kerja yang sah disana, China Daily News melaporkan.

Menurut polisi, dua sachet sabu-sabu dengan berat total 0,79 gram, dua buah pipa penghisap sabu-sabu dan sebuah sachet ketamin dengan berat 0,21 gram, telah disita dari sang penyelundup narkoba pada sekitar tengah hari di tanggal 17 Januari.

Pelaku berencana menjual sejumlah obat terlarang serta pipa-pipa penghisap narkoba tersebut kepada kedua nelayan pria asal Indonesia yang juga ditangkap itu – keduanya masing-masing berusia 24 dan 27 tahun dan dikabarkan sebagai langganan.

Polisi berkata ada sebuah sindikat yang menargetkan para nelayan migran dan mereka berharap untuk dapat melacak sumber narkoba yang dimaksud.

Original: Three charged as police hunt drugs ring targeting migrants

Leave a comment