Seorang warga negara Perancis terdakwa kasus penyelundupan narkoba yang dapat menghadapi hukuman mati di Indonesia, dilaporkan telah kabur dari penjara pada hari Senin dengan cara menggergaji jeruji jendela.
Pihak yang berwajib pun segera melakukan pencarian buronan tersebut.
Felix Dorfin, 35, menggergaji jeruji sebuah jendela di lantai dua dan memanjat keluar dari penjara yang terletak di pulau Lombok tersebut dengan menggunakan sebuah sarung pada tanggal 20 Januari, News18 melaporkan.
Pria tersebut dikabarkan tengah menunggu tanggal persidangan kasusnya, yang dapat menjatuhi hukuman mati pada dirinya. Dorfin ditangkap di sebuah bandara udara pada bulan September ketika petugas menemukan sebuah koper yang bagian bawahnya ternyata palsu dan berisi empat kilogram narkoba, khususnya kokain, amfetamin serta ekstasi.
Saat terdakwa kabur, jaksa penuntut masih belum menyatakan apakah mereka akan menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
Indonesia memiliki salah satu hukuman tindak pidana narkoba yang terberat di dunia. Beberapa penyelundup narkoba asing telah di eksekusi oleh karena hukum tersebut, seperti dua warga negara Australia – Andrew Chan dan Myuran Sukumaran – yang di eksekusi mati oleh regu penembak pada tahun 2015 oleh karena menyelundupkan heroin bersama dengan komplotan mereka yang dikenal dengan sebutan “Bali Nine” (“Bali Sembilan”).