A yellow-crested cockatoo. Photo: iStock.
A yellow-crested cockatoo. Photo: iStock.

Sebuah organisasi non-pemerintah di Indonesia berkata bahwa sekitar 200 ekor burung kakatua telah diserahkan kepada pihak yang berwajib dalam beberapa tahun belakangan ini.

Namun tidak banyak yang telah berhasil dilepaskan kembali ke alam bebas, oleh karena kondisi yang mereka hadapi ketika menjadi hewan peliharaan, menurut beberapa kelompok margasatwa.

Indonesia memiliki perdagangan ilegal yang luas terkait jenis-jenis burung yang bisa bernyanyi serta burung-burung besar yang menarik seperti kakatua, yang berasal dari wilayah Indonesia bagian timur serta Australia.

Kakatua sangat dicari-cari oleh kolektor burung oleh karena keindahan mereka dan kepandaian jenis burung ini yang dapat meniru suara manusia atau bahkan melakukan pertunjukan berbagai macam trik.

Dudi Nandika dari Proyek Burung Beo Indonesia berkata bahwa Kementerian Lingkungan dan Kehutanan telah meluncurkan sebuah kampanye yang membuat masyarakat menyerahkan kepada pemerintah burung kakatua yang mereka tangkap di alam bebas atau mereka dapatkan secara ilegal, menurut Mongabay. Pada awalnya burung-burung yang diserahkan kepada pemerintah ini ditempatkan di berbagai kebun binatang dan taman safari.

Namun 42 diantara burung-burung ini telah dilepaskan kembali ke alam bebas di waktu yang tidak tepat karena mereka belum melalui pemeriksaan medis yang cukup serta rehabilitasi yang sesuai, demikian ungkap Nandika.

Banyak dari burung-burung tersebut juga telah lama diikat bertengger ketika mereka menjadi hewan peliharaan, sehingga mereka pun sudah tidak dapat terbang dengan baik, yang berarti mereka berada dalam bahaya di alam bebas dengan kondisi seperti demikian. Bahkan beberapa burung memiliki kondisi bulu-bulu yang tercabut cukup parah.

Direktur Taman Safari Indonesia Tony Sumampau berkata bahkan hanya delapan dari 28 kakatua yang mereka terima yang cukup baik kondisinya untuk dipertimbangkan apakah bisa dilepaskan. Karena kurangnya fasilitas yang ada, burung-burung tersebut pun dilepaskan tanpa melalui proses rehabilitasi apapun.

Pada bulan Mei 2015, petugas yang berwajib menangkap seorang penyelundup satwa liar di sebuah pelabuhan di Surabaya, Jawa Timur. Penyelundup tersebut dilaporkan membawa 24 burung kakatua jambul kuning dengan memasukkan mereka ke dalam botol air plastik.

Kasus tersebut pun menarik banyak perhatian, khususnya karena kemarahan publik atas perlakuan kejam terhadap burung-burung tersebut, ketika gambar-gambar burung-burung tersebut dalam botol tersebar luas. Kasus itu pula yang membuat pemerintah Indonesia memperkenalkan kampanye untuk masyarakat menyerahkan burung kakatua mereka.

Berdasarkan undang-undang di Indonesia, menyimpan, menjual atau membunuh seekor burung kakatua jambul kuning yang ditangkap di alam bebas merupakan sebuah tindakan melanggar hukum.

Kelompok-kelompok margasatwa berkata kampanye pemerintah untuk membuat masyarakat menyerahkan burung kakatua mereka ternyata telah berujung masalah baru, dimana tidak adanya fasilitas yang cukup dimana burung-burung tersebut dapat ditempatkan atau dirawat, apabila mereka tidak dapat dilepaskan kembali ke alam bebas.

Original: Indonesia struggles to care for surrendered cockatoos