Pasir Ris Drive 1, Singapore. Photo: Google Maps
Pasir Ris Drive 1, Singapore. Photo: Google Maps


Seorang wanita berusia 63 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 28 minggu oleh sebuah pengadilan di Singapura pada hari Senin setelah terbukti bersalah atas empat tuduhan secara sukarela menyebabkan cidera dan satu tuduhan menggunakan kekerasan kriminal terhadap seorang wanita Indonesia berusia 24 tahun.

Terdakwa yang bernama Khoo Mee Choo merupakan anak perempuan dari seorang wanita lansia berusia 93 tahun bernama Chin Ah Lian, yang mempekerjakan korban, Ema Rahmawati, sebagai seorang pekerja rumah tangga, pada bulan Desember 2016, surat kabar Singapura Lianhe Wanbao melaporkan.

Wanita lansia tersebut sering menginap di rumah sang anak perempuan di Jl. Pasir Ris 1, dimana Rahmawati sering disuruh mengerjakan berbagai macam pekerjaan rumah.

Pengadilan mendapati bahwa dari awal dia bekerja, Rahmawati dilarang oleh terdakwa berkomunikasi dengan orang lain serta tidak diijinkan untuk menggunakan telepon genggam nya.

Setelah satu bulan Rahmawati bekerja, Khoo juga mulai melecehkannya secara verbal dan fisik, termasuk sering menggunakan kata-kata tidak senonoh saat memarahi korban, menonjok kepala korban, menendang bokongnya, menjambak rambut, serta memukul dan mencubit korban dengan menggunakan sumpit dalam beberapa kejadian yang berbeda-beda selama tiga bulan.

Wanita Indonesia tersebut pada awalnya hanya menyimpan semua kejadian ini dan menuliskannya dalam buku hariannya, namun akhirnya dia tidak tahan lagi dan dia pun menuliskan sebuah surat kepada Atika, seorang pekerja rumah tangga yang bekerja di rumah tetangga.

Majikan tetangga pun kemudian tanpa sengaja menemukan surat-surat Rahmawati kepada pekerja mereka dan mereka pun melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Khoo, yang memberitahukan kepada pengadilan melalui pengacara nya bahwa dia telah didiagnosa mengidap kanker stadium 3 dan stres dari penyakit tersebutlah yang kemungkinan telah membuatnya melakukan tindakan yang tidak semestinya, juga berdalih bahwa cidera yang dialami Rahmawati dilakukan oleh sang pekerja sendiri atau karena tidak disengaja. Terdakwa juga menyangkal telah melecehkan korban atau memarahi korban dengan suara keras.

Namun tetangganya bersaksi bahwa dia pernah mendengar suara keras dari rumah Khoo, termasuk penggunaan beberapa kata dalam bahasa Indonesia, seperti babi dan bodoh.

Pengadilan juga mendapati bahwa setelah pemotongan biaya agensi, Rahmawati dibayar S$10 (US$7,30) per bulannya, dan pada saat dia meninggalkan pekerjaan tersebut, korban hanya menerima gaji dengan jumlah S$40 saja. Untuk itu, sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk membayar sebesar S$4.580 kepada pekerja tersebut sebagai uang ganti rugi serta gaji yang belum dilunasi.