Kota Tinggi, Malaysia. Photo: Wikimedia Commons
Kota Tinggi, Malaysia. Photo: Wikimedia Commons


Seorang pekerja migran Indonesia dapat menghadapi hukuman mati setelah dituduh atas pembunuhan seorang pria di pinggir jalan dekat Kota Tinggi di negara bagian Johor, selatan Malaysia, pada tanggal 4 November.

Zainul Watoni, 31, dituntut berdasarkan UU kriminal Malaysia pasal 302 atas pembunuhan terhadap Rizal Muhamad, 37, The Borneo Post melaporkan. Terdakwa mengaku tidak bersalah dalam sebuah sidang pengadilan pada hari Senin.

Bukti-bukti menunjukkan bahwa pembunuhan terjadi antara pukul 7:15 – 10 malam di pinggir jalan, daerah Tanjung Sedili, dekat Kota Tinggi. Selain itu, Watoni juga dituduh telah memasuki negara tersebut tanpa dokumen resmi.

Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada tanggal 24 Desember, sementara polisi menantikan laporan setelah kematian.

Original: Illegal immigrant pleads not guilty to killing man in Johor