Jurong Police Division HQ, Singapore. Photo: Google Maps
Jurong Police Division HQ, Singapore. Photo: Google Maps

Seorang wanita Indonesia berusia 37 tahun diperiksa oleh kepolisian Singapura setelah dia membuat sebuah laporan palsu mengenai sebuah perampokan pada Selasa siang.

Pada pukul 4:35 sore tanggal 18 Desember, wanita yang dimaksud melaporkan bahwa sejumlah uang tunai miliknya telah dirampok seorang pria di Jl. Senja di Bukit Panjang, surat kabar Singapura Lianhe Wanbao melaporkan.

Namun, dalam pemeriksaan, petugas dari Kepolisian Divisi Jurong menemukan beberapa kejanggalan yang membuat polisi mencurigai wanita tersebut telah menyediakan informasi yang tidak benar kepada polisi, khususnya mengenai klaim bahwa dirinya telah menjadi korban perampokan.

Media setempat mendapati bahwa wanita itu telah bekerja sebagai seorang pekerja rumah tangga di Singapura selama setahun belakangan ini. Pada tanggal 18 Desember, dia dikabarkan kehilangan telepon genggam nya, yang mana telah dibelinya tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari majikannya.

Sang pekerja berbohong tentang perampokan tersebut karena mengira polisi dapat menemukan telepon genggam nya yang hilang.

Pihak yang berwajib pun mengingatkan kepada masyarakat umum bahwa siapapun yang terbukti memberikan informasi yang tidak benar kepada seorang pegawai pemerintah dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun, atau didenda paling banyak sebesar S$5.000 (US$3.652), atau keduanya sekaligus.

Original: Indonesian worker investigated over false police report