Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia telah didenda sebesar HK$400 (US$51) oleh sebuah pengadilan di Hong Kong karena berjualan makanan dan minuman secara ilegal di Taman Victoria.
Terdakwa bernama Atul, yang telah bekerja di Hong Kong selama empat tahun, pada awalnya bersikeras bahwa dia tidak bersalah dan dia mengaku tidak tahu bahwa menjual makanan di taman umum adalah ilegal. Namun akhirnya dia mengaku bersalah atas tuduhan tersebut, hongkongnews.com.hk melaporkan.
Petugas dari departemen layanan rekreasi dan kebudayaan menangkap terdakwa sedang dalam keadaan berjualan makanan dan minuman di taman tersebut pada tanggal 18 April lalu.
Mereka menyaksikan langsung bagaimana terdakwa menyerahkan sebuah kotak makanan kepada seorang wanita dan kemudian menerima uang bayaran.
Petugas pun segera mendekati pekerja tersebut dan menunjukkan kartu identitas, sebelum kemudian menanyakan kepada wanita itu apakah dia benar berjualan makanan. Pekerja rumah tangga tersebut pun “menganggukkan kepalanya dan menjawab ‘ya’,” demikian ungkap salah seorang petugas yang menyaksikan saat itu kepada pengadilan.
Para petugas itu pun kemudian menyita tiga botol air, empat botol teh hijau, serta beberapa kotak makanan dari pekerja rumah tangga tersebut.
Terdakwa awalnya berkata dia tidak bersalah dan bahwa dia tidak benar-benar mengerti apa yang ditanya para petugas tersebut ketika menangkapnya di taman karena mereka menggunakan bahasa Kanton. Namun hakim mengatakan ada bukti yang kuat seperti foto-foto dan beberapa saksi mata.
Hakim pun berkata apabila sidang dilanjutkan dan dia terbukti bersalah, terdakwa dapat didenda maksimum sebesar HK$2.000 atau harus menjalani masa tahanan selama 14 hari di penjara.
Setelah berdiskusi dengan majikannya, pekerja rumah tangga tersebut akhirnya mengaku bersalah dan hakim pun memutuskan untuk mengurangi hukuman nya menjadi denda sebesar HK$400.
Original: Indonesian domestic fined for selling food in Victoria Park