Photo: iStock.
Photo: iStock.


Seorang warga negara Indonesia telah dijatuhi hukuman 30 bulan penjara oleh sebuah pengadilan Malaysia karena memiliki foto-foto dari organisasi teroris Negara Islam (ISIS).

Eq Maulana Dunda, seorang peternak bebek berusia 25 tahun ditangkap pada tanggal 12 Juli ketika polisi menggerebek rumahnya di Kuala Terengganu. Di rumah tersebut, polisi menemukan telepon genggam terdakwa berisi foto-foto dari kelompok ISIS, Malay Mail melaporkan.

Dunda, yang tidak memiliki perwakilan hukum di pengadilan, berbicara membela dirinya sendiri. Dia mengklaim tidak mengetahui bahwa memiliki foto-foto yang dimaksud adalah ilegal dan bahwa dia mendapatkan foto-foto tersebut dari Google pada waktu dia masih tinggal di Indonesia.

Dia juga memohon hukuman yang lebih ringan, menekankan bahwa istrinya sedang mengandung. Jaksa Munirah Shamsudin Baharam menuntut hukuman yang berat untuk terdakwa sebagai sebuah pelajaran bagi seluruh masyarakat umum.

Berdasarkan laporan forensik, foto-foto yang didapati dalam telepon genggam terdakwa menggambarkan simbol-simbol yang dapat diartikan sebagai niat terdakwa untuk melakukan tindakan ekstrimis dan mengancam keamanan nasional.

Dunda sampai di Malaysia hanya beberapa bulan yang lalu setelah dia menikahi seorang wanita Malaysia.

Menurut UU Malaysia, seseorang yang ditemukan memiliki materi-materi yang berhubungan dengan teroris dapat dipenjara paling lama tujuh tahun atau didenda, dan barang-barang bukti yang dimaksud akan disita.

Original: Indonesian jailed in Malaysia for possessing IS material