Photo: iStock.
Photo: iStock.


Jepang telah mengeluarkan sebuah peraturan kependudukan baru sebagai usaha untuk menerima lebih banyak lagi pekerja migran disana dalam mengatasi masalah kekurangan tenaga kerja.

Minggu lalu, pemerintah Jepang telah mengajukan sebuah rancangan undang-undang yang akan mengubah peraturan imigrasi di negara tersebut, Japan Times melaporkan.

RUU tersebut akan memungkinkan untuk Jepang menerima lebih banyak pekerja asing dengan formulasi dua tipe status kependudukan.

Tipe pertama, status kependudukan akan diberikan kepada pekerja asing dengan pengalaman di salah satu dari 14 industri seperti manajemen hotel, pertanian, serta makanan dan minuman.

Untuk tipe kedua, pendaftar berketerampilan tinggi dalam sektor-sektor seperti pemeliharaan kendaraan serta bangunan akan dipilih.

Sementara kebanyakan yang berkepentingan, seperti perusahaan pembuat kapal dan hotel-hotel, menyambut RUU tersebut, beberapa pihak telah menyuarakan ajakan untuk berhati-hati dalam memutuskan RUU yang dimaksud.

Kesatuan kerjasama pertanian Toru Nakaya berkata bahwa keamanan umum harus menjadi perhatian, dan penting untuk membuat lingkungan kerja mengakomodasi pekerja asing.

Saat ini, perusahaan-perusahaan Jepang mengambil pekerja asing berdasarkan modul magang pelatihan teknis.

Namun modul ini telah ditemukan memiliki kekurangan, dimana majikan sering didapati mengeksploitasi pekerja magang dengan jam kerja yang begitu panjang, serta tidak membayar gaji mereka.

Original: New residency statuses for migrant workers in Japan