Seorang wanita berusia 78 tahun telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara disertai dengan denda sebesar HK$500 (US$63) di sebuah pengadilan negeri di Hong Kong pada hari Senin karena terbukti bersalah telah menyiram air panas pada seorang pekerja rumah tangga yang baru mulai bekerja pada nya.
Setelah mendengar keputusan pengadilan yang dibacakan oleh Hakim Li Chi-ho, terdakwa Gee Hoo Giok, seorang wanita Indonesia keturunan Tionghoa, berkata: “Saya tidak pernah melakukan ini, mengapa keputusan pengadilan menjadi seperti ini?” sementara keluarga dan teman-teman terdakwa meneriakkan “tidak bersalah” kepada pengadilan, Apple Daily melaporkan.
Namun Giok telah ditemukan bersalah atas satu tuduhan telah menyebabkan cidera fisik dengan niat, serta satu tuduhan pelanggaran peraturan kompensasi karyawan pada awal bulan ini.
Pengacara pembela telah meminta keringanan hukum dengan memberikan kepada hakim sebanyak 15 buah surat, termasuk salah satu diantaranya yang ditulis oleh seorang pekerja rumah tangga yang bekerja pada anak perempuan Giok.
Pekerja rumah tangga tersebut menuliskan dalam suratnya bahwa dia telah bekerja pada keluarga tersebut selama 10 tahun dan terdakwa selalu baik terhadapnya.
Hakim berkata bahwa terdakwa tidak menunjukkan perasaan menyesal dan menyangkal perbuatannya, namun berdasarkan hasil laporan psikologis wanita lansia tersebut didapati kehilangan kendali atau khilaf setelah mendengar beberapa komentar yang tidak baik oleh pekerja rumah tangga baru nya mengenai kematian sang suami.
Pengadilan sebelumnya mendengarkan bahwa sang pekerja rumah tangga yang bernama Ismiati dan berusia 29 tahun tersebut dipekerjakan melalui sebuah agensi tenaga kerja pada tanggal 24 Januari tahun lalu.
Namun ketika dia mulai masuk untuk kerja pada tanggal 27 Maret, saat visa kerja nya baru saja keluar, pekerja tersebut diberitahukan bahwa suami sang majikan baru saja meninggal dunia malam sebelumnya.
Setelah bekerja pada terdakwa selama tiga hari saja, Ismiati berkata bahwa terdakwa mulai berkata bahwa sang pekerja “bodoh” dan “masak terlalu lambat”.
Pada hari ketiga, terdakwa menyalahkan sang pekerja atas kematian suami nya karena Ismiati tidak masuk kerja lebih awal. Ismiati pun mengaku bahwa dia membentak terdakwa, mengatakan bahwa dia tidak bisa mulai bekerja lebih awal karena dia harus menunggu visa kerja nya keluar dan bahwa suami Gee “memang sudah akan meninggal”.
Kemudian, ketika Ismiati berada dalam dapur, tiba-tiba dia merasakan sakit pada bagian belakang tubuhnya dan saat dia melihat ke belakang, dia menemukan Gee berdiri tepat di belakang nya. Dia percaya Gee telah menyiram nya dengan air panas.
Sementara itu, sang pekerja rumah tangga telah sembuh dari kejadian tersebut.
Hakim berkata bahwa dia telah mempertimbangkan usia terdakwa serta kenyataan bahwa terdakwa tidak memiliki catatan tindakan kriminal sama sekali, namun dia percaya bahwa mengirimnya ke penjara selama satu tahun adalah satu-satu nya hukuman yang pas untuk apa yang telah dilakukan terdakwa, menurut laporan berita Sing Pao.
Original: Year in jail for woman who scalded Indonesian worker