Singapore's Supreme Court. Photo: Google Maps
Singapore's Supreme Court. Photo: Google Maps


Seorang wanita Indonesia dipenjara selama tujuh tahun setelah mengaku bersalah di Pengadilan Tinggi Singapura pada hari Kamis telah menyebabkan kematian anak perempuan majikannya yang berusia satu tahun pada bulan Mei 2016.

Maryani Usman Utar, yang pergi ke Singapura sebagai pekerja rumah tangga untuk pertama kalinya dan bekerja pada sebuah pasangan di sebuah apartemen HDB di Simei pada bulan Januari 2015, diminta untuk menjaga dua orang anak majikannya – seorang bocah laki-laki berusia tiga tahun dan seorang bayi perempuan yang baru lahir, surat kabar Singapura Lianhe Zaobao melaporkan.

Pengadian mendengarkan bahwa pada tanggal 8 Mei 2016 dini hari, saat sang pekerja baru saja menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah tangga sepanjang hari dan hendak tidur, bayi perempuan yang tidur bersamanya jatuh ke lantai dengan wajah menghadap kebawah.

Utar mengangkat bayi tersebut dan kembali menidurkannya. Namun pada sekitar pukul 2 pagi, bayi tersebut bangun kembali dan menangis minta susu. Utar pun memberi susu kepada anak tersebut, tetapi kemudian bayi itu muntah dan mulai menangis.

Utar yang kelelahan mulai kehilangan kesabarannya. Pengadilan mengetahui bahwa terdakwa kemudian melakukan pemukulan terhadap anak tersebut, yang kemudian memejamkan matanya dan tampak tertidur.

Pada pukul 7:50 pagi, pekerja itu meninggalkan rumah sang majikan untuk berhari libur dan menemui beberapa orang saudaranya yang mengunjungi nya di Singapura untuk pertama kali nya.

Sang ayah memeriksa anak perempuan nya pada pukul 9 pagi dan dikagetkan ketika mendapati sang anak sudah tidak bernapas. Anak itu pun segera dilarikan ke rumah sakit dimana dia dinyatakan meninggal sejam kemudian, diduga karena penyebab yang tidak wajar.

Laporan otopsi tidak dapat memastikan penyebab kematian bayi tersebut, namun kemungkinan karena penekanan secara manual pada leher.

Sang pekerja kemudian diperiksa oleh sebuah institut kesehatan mental dan didiagnosa memiliki gangguan depresi setidaknya dengan tingkat sedang dalam beberapa minggu sampai beberapa bulan sebelum kejadian pemukulan yang dilakukannya terhadap bayi perempuan majikannya. Setelah pemeriksaan ini pun, terdakwa menyesali kematian bayi tersebut.

Hakim mengatakan hukuman yang membuat jera diperlukan untuk terdakwa, karena anak-anak yang rentan harus dilindungi oleh hukum dari kekerasan.

Original: Indonesian worker jailed seven years over baby’s death