The Hong Kong High Court in Admiralty on Hong Kong Island. Photo: Google Maps
The Hong Kong High Court in Admiralty. Photo: Google Maps


Seorang wanita Hong Kong yang telah dipenjara setelah menjadi berita utama di seluruh penjuru dunia karena menganiaya mantan pekerja rumah tangga asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih, telah dilepas dari penjara lebih awal.

Pengadilan Tinggi Hong Kong diberitahukan bahwa Law Wan-tung yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada tanggal 10 Februari 2015 karena menganiaya Erwiana telah dibebaskan pada bulan September, Apple Daily melaporkan.

Narapidana di kota tersebut dapat menerima potongan masa tahanan sebanyak sepertiga dari lamanya hukuman penjara yang mereka terima untuk perilaku yang baik. Dalam kasus Law, seharusnya itu membuat dia bisa dilepaskan paling cepat pada bulan Februari tahun depan.

Masih belum jelas mengapa Law akhirnya menjalani masa tahanan kurang dari empat tahun.

Seorang juru bicara dari Departemen Layanan Pemasyarakatan Hong Kong berkata bahwa pihaknya tidak akan memberikan komentar mengenai kasus perorangan, dengan menambahkan bahwa ada dua jenis kebijakan pembebasan awal yang dapat diajukan dalam bentuk permohonan oleh seorang narapidana, yaitu “dibebaskan dibawah pengawasan” dan “skema kerja pra-pembebasan”, Ming Pao Daily melaporkan.

Berita dibebaskannya Law mulai diketahui secara umum ketika yang bersangkutan tidak muncul di pengadilan pada hari Rabu untuk sebuah sidang dimana departemen kehakiman menuntut Law sebesar HK$200.000 (US$25.545) karena sebuah tindakan hukum yang dilakukan oleh Law namun gagal.

Pada tahun 2015, Law mengajukan permohonan peninjauan ulang atas kasusnya dengan Departemen Bantuan Hukum di Hong Kong yang menolak memberikan bantuan dana padanya. Peninjuan ulang tersebut gagal dan Pengadilan Tinggi pun memerintahkan Law untuk membayar HK$200.000 kepada Departemen Kehakiman sebagai biaya hukum, disertai dengan perintah untuk membayar denda tersebut dengan properti dan aset-aset miliknya yang lain.

Pada hari Rabu, pengacara Law berkata bahwa wanita Hong Kong tersebut akan mengajukan permohonan banding atas perintah pengadilan tersebut dan telah meminta penundaan. Hakim Bebe Chu Pui-ying pun menolak permintaan tersebut.

Sementara itu, korban Law, Erwiana, masih belum menerima sama sekali biaya ganti rugi sekitar HK$810.000 (US$103.446) yang telah diperintahkan oleh pengadilan untuk dibayar oleh Law pada bulan Desember tahun lalu.

Original: Hong Kong woman jailed for abusing domestic worker released early