Rights groups say the new app could be misused. Photo: iStock
Rights groups say the new app could be misused. Photo: iStock

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah menyuarakan kecemasan mereka mengenai dikeluarkannya sebuah aplikasi Internet baru yang mengijinkan masyarakat umum untuk melaporkan kepercayaan-kepercayaan yang dipandang “sesat”.

Aplikasi bernama “Smart Pakem” tersebut berisi daftar kelompok-kelompok kepercayaan seperti Gafatar dan Ahmadiyyah – dua sekte yang mengklaim bernilai Islami namun dijauhi oleh sekte-sekte umum Sunni, Reuters melaporkan.

Dewan Islam tertinggi di Indonesia telah secara publik melaporkan dan melarang kedua sekte tersebut atas nama penghujatan.

Amiruddin Al-Rahab dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomNas HAM) berkata bahwa aplikasi baru ini dapat menyebabkan disintegrasi sosial dan membawa banyak konsekuensi berbahaya, dimana sesama tetangga akan saling melaporkan satu dengan yang lainnya.

Pada tanggal 26 November, aplikasi yang dimaksud telah tersedia untuk diunduh di Google Play sekalipun para pembela hak asasi manusia telah mengkritiknya.

Al-Rahab menambahkan bahwa aplikasi tersebut tidak jelas mengenai kelompok-kelompok mana saja yang termasuk dalam daftar “berbahaya” dan “sesat”, yang dapat merugikan, karena orang cenderung main hakim sendiri ketika tidak ada kepastian yang jelas.

Dia juga mengklaim aplikasi tersebut dapat bertentangan dengan keputusan pengadilan tentang hak untuk mempercayai sesuatu di luar agama-agama yang diakui negara.

Menurut Benar News, KomNas HAM telah mengajukan surat kepada kantor kejaksaan untuk menuntut penghapusan aplikasi yang dimaksud.

Original: New Indonesian app to report ‘deviant religious behavior’