Departemen Imigrasi Malaysia pada Senin malam telah menangkap sebuah sindikat berbasis di Kuala Lumpur yang beraktivitas memproduksi dokumen imigrasi palsu bagi pekerja asing.
Sebanyak delapan pria asal Indonesia dan seorang pria Malaysia ditangkap dan petugas menyita sebanyak lebih dari 1.700 paspor.
Pada pukul 7:30 malam tanggal 29 Oktober, petugas menggerebek sebuah lokasi di Jl. Masjid India, dimana sindikat tersebut diduga beroperasi selama delapan tahun terakhir, surat kabar Malaysia Sin Chew Daily melaporkan.
Paspor-paspor yang berasal dari India, Sri Lanka, Bangladesh, Indonesia, Vietnam, Pakistan dan Myanmar tersebut, beserta uang tunai sebesar 97.086 ringgit dan delapan komputer ditemukan di lokasi tersebut.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sindikat tersebut, yang telah melayani setidaknya 40 perusahaan, memberikan jaminan keberhasilan pemrosesan dokumen palsu dengan cara meretas sistem online departemen imigrasi Malaysia dan memasukkan informasi pekerja yang bersangkutan ke dalam sistem tersebut, kemudian proses tersebut akan menghasilkan stiker ijin kerja sementara.
Sindikat tersebut diduga mengenai biaya sebesar 7.000 ringgit untuk setiap pekerja asing yang belum masuk Malaysia dan membutuhkan sebuah surat tambahan untuk proses memasukkan data ke dalam sistem online yang dimaksud, sementara untuk mereka yang sudah berada dalam negara tersebut hanya dikenakan biaya sebesar 1.500 ringgit.
Kesembilan tersangka yang berusia antara 23 sampai 73 tahun ini pun ditahan berdasarkan UU Paspor Malaysia 1966 Bab 12 Pasal 1F.
Original: Men arrested for hacking system, forging workers’ permits