Kuala Lumpur Courts Complex. Photo by Wikipedia.
Kuala Lumpur Courts Complex. Photo by Wikipedia.


Dua warga negara Bangladesh dan seorang pria asal Indonesia telah menyangkal semua tuduhan yang melibatkan penyelundupan seorang wanita Indonesia di pengadilan di Kuala Lumpur pada hari Kamis.

Mohamad Mohasin, 32, and Lima Begun, 30, dari Bangladesh, bersama dengan WNI Bayu Prakasa Nasution yang berusia 23 tahun, mengaku tidak bersalah atas tuduhan perdagangan manusia, Malay Mail melaporkan.

Antara tanggal 25 dan 27 September, ketiga tersangka diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan manusia dan eksploitasi seksual yang melibatkan seorang korban di Hotel Shuttle Inn di wilayah Dang Wangi.

Wakil Jaksa Umum Najwa Bistamam meminta agar permohonan untuk penangguhan ditolak atas dasar Mohamad Mohasin sudah tidak memiliki dokumen perjalanan sementara dua tersangka lainnya masuk ke Malaysia menggunakan visa turis.

Hakim Azman Ahmad pun menolak permohonan penangguhan tuntutan bagi ketiganya dan menetapkan tanggal 19 Oktober sebagai tanggal persidangan berikutnya.

Berdasarkan UU Malaysia mengenai perdagangan manusia dan penyelundupan, ketiga tersangka dapat menghadapi hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Original: Trio deny trafficking woman for sexual exploitation in Malaysia</a