Tuduhan demi tuduhan mengenai kondisi bekerja yang buruk pada sebuah kapal memancing ikan asal Taiwan telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak yang berwajib negara tersebut.
Badan Perikanan Taiwan memastikan kebenaran tuduhan-tuduhan yang dimaksud dalam sebuah konferensi pers pada tanggal 4 Oktober. Wakil Kepala Badan Perikanan Wang Mao-chen berkata bahwa kapal yang diperiksa, yang bernama Fusheng No.11, sedang beroperasi di Samudera Atlantik ketika dugaan pelanggaran dilakukan, Central News Agency melaporkan.
Menurut pemeriksaan yang dilakukan oleh badan tersebut, sebanyak 27 dari jumlah kru kapal tersebut merupakan pekerja migran. Delapan dari ke-27 orang tersebut, yang berasal dari Indonesia, Myanmar, Kamboja dan Filipina, dibayar kurang dari US$300 per bulan, jauh dibawah upah minimum yang sah sebesar US$450 per bulan.
Kapal yang berbasis di Kaohsiung tersebut ditahan di Cape Town, Afrika Selatan pada bulan Mei. Detil mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud dibuka secara publik di bulan Juli ketika Organisasi Buruh Internasional menyatakan bahwa kapal tersebut telah melanggar Kovensi Pekerjaan Perikanan, sebuah standar peraturan bekerja dalam kapal yang telah disetujui secara internasional.
Pada awalnya, Badan Perikanan Taiwan membantah tuduhan-tuduhan tersebut. Namun setelah ditambah dengan munculnya tuduhan penganiayaan dan memancing ikan secara ilegal yang diajukan oleh Yayasan Keadilan Lingkungan, badan tersebut akhirnya mewawancarai enam orang kru asal Indonesia.
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, badan itu pun melakukan pemeriksaan resmi saat kapal Fusheng No.11 berlabuh di Kaohsiung pada tanggal 13 September.
Ditemukan bahwa adanya peristiwa-peristiwa dimana beberapa ikan hiu yang dilindungi tertangkap secara tidak sengaja dan kemudian dilepaskan kembali namun tidak dicatat dalam catatan kapal. Pemilik kapal dan sang kapten kapal pun didenda sebesar NT$3,75 juta (US$120.787) atas pelanggaran tersebut, ditambah dengan ditangguhkannya ijin beroperasi kapal itu selama satu bulan, demikian ungkap Wang.
Berkenaan dengan tuduhan pelecehan di tempat kerja, jaksa penuntut di Kaohsiung menerima kasus tersebut pada tanggal 1 Oktober dan akan melakukan pemeriksaan berdasarkan UU Perdagangan Manusia Taiwan.