Kuantan Court Complex, Pahang, Malaysia. Photo: Google Maps
Kuantan Court Complex, Pahang, Malaysia. Photo: Google Maps


Seorang istri asal Malaysia dari seorang pria Indonesia yang dituduh mencoba untuk melecehkan keponakan perempuan nya yang berusia 12 tahun secara seksual dalam kendaraan nya pada tanggal 23 September, tampak mencoba untuk mencampuri persidangan kasus tersebut di Pahang, Malaysia pada hari Rabu.

Wanita tersebut dikabarkan meminta agar sang keponakan membatalkan tuntutan terhadap suaminya dengan bersaksi bahwa tidak terjadi pelanggaran apapun berkenaan dengan tuduhan yang dimaksud.

Menurut laporan surat kabar Malaysia Sin Chew Daily, semenjak ibu sang korban meninggal dunia disaat dia masih balita, dia dibesarkan oleh neneknya di Kuantan, karena ayah nya bekerja sebagai guru agama di sebuah sekolah di pesisir barat Malaysia dan hanya bisa mengunjungi sang anak sekali dalam dua minggu.

Pengadilan mendapati bahwa terdakwa, sang paman, beserta dengan istrinya, tinggal dalam rumah yang sama. Nama mereka, serta detil mengenai anggota keluarga lain yang tinggal di rumah itu, tidak bisa diungkapkan, untuk melindungi identitas korban.

Pada hari Minggu tanggal 23 September, terdakwa mengantar gadis remaja tersebut ke kota dengan mengendarai mobil. Dalam perjalanan kembali, pria itu dilaporkan menghentikan kendaraan mobil nya di tepi jalan dan langsung menarik turun celana panjang gadis tersebut dengan paksa.

Seorang petugas patrol yang kebetulan ada di sekitar tempat tersebut pun segera menangkap pria itu setelah menyaksikan sang paman tampak menempelkan tubuhnya pada anak perempuan tersebut secara seksual.

Ketika ditanya di pengadilan apakah dia mengaku bersalah, terdakwa menggelengkan kepalanya. Disaat itulah sang istri tiba-tiba berdiri dan menggangu jalannya persidangan dengan berkata bahwa keponakan mereka sekarang akan bersaksi bahwa tidak pernah terjadi hal yang dituduhkan terhadap suaminya.

Hakim segera menepis tindakan wanita tersebut dan menetapkan persidangan selanjutnya akan diadakan pada tanggal 17 November.

Apabila terbukti bersalah berdasarkan UU Pelanggaran Seksual Terhadap Anak-Anak Malaysia Tahun 2017, terdakwa dapat dikenakan hukuman penjara paling sedikit 20 tahun dan dapat disertai dengan hukuman cambuk.

Original: Niece asked in court to drop sexual charges against uncle