Riyadh, capital of Saudi Arabia. Photo: Wikimedia Commons
Riyadh, capital of Saudi Arabia. Photo: Wikimedia Commons


Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia telah menyepakati sebuah persetujuan yang kembali mengijinkan pekerja rumah tangga asal Indonesia untuk bekerja di Arab Saudi.

Pada tanggal 11 Oktober, menteri tenaga kerja dan perkembangan sosial Arab Saudi, Ahmad bin Suleiman Al-Rajihi, dan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri, menandatangani sebuah perjanjian untuk memperkuat hubungan bilateral kedua negara dalam bidang ketenagakerjaan pekerja rumah tangga, The Saudi Gazette melaporkan.

Pada bulan Mei 2015, pemerintah Indonesia mencanangkan larangan menyeluruh atas pengiriman pekerja rumah tangga ke Arab Saudi dan negara-negara teluk lainnya.

“Kerajaan Arab Saudi memiliki hubungan yang erat dengan Republik Indonesia. Untuk itu, kami tekankan kembali pentingnya kerjasama dan koordinasi dalam memajukan kepentingan-kepentingan bilateral antara kedua negara,” demikian ungkap Al-Rajihi, yang menegaskan bahwa persetujuan baru tersebut merupakan bagian dari sebuah kerangka kerja yang bertujuan untuk melindungi hak-hak serta memperbaiki hubungan kerja diantara pekerja dan majikan yang berdasarkan hukum dan peraturan di kedua negara serta sesuai dengan kesepatakan konvensi internasional.

Pada tahun 2014, ada 1.5 juta pekerja rumah tangga asal Indonesia di Arab Saudi. Mayoritas dari total 1.8 pekerja rumah tangga di Arab Saudi saat ini adalah warga negara Indonesia dan Filipina.

Original: Indonesia re-allows domestic workers to work in Saudi Arabia