Seorang kepala sindikat berusia 34 tahun dan 13 anggotanya ditangkap antara Jumat dan Minggu di beberapa lokasi di Johor, Malaysia atas dugaan menyelundupkan narkoba dengan nilai total lebih dari 1 juta ringgit dalam kantong-kantong teh ke Indonesia dan Singapura.
Sindikat pendistribusian dipimpin oleh seorang wanita yang dikenal dengan sebutan “Queenpin”, yang dibantu oleh seorang pemimpin kelompok kriminal Geng 36. Mereka menghasilkan banyak uang dan tinggal di apartemen mewah di Taman Eco Botanic dan memiliki lima buah mobil, China Press melaporkan.
Selain penyelundupan narkoba, bisnis lain gembong wanita tersebut adalah menjual produk bayi di dua toko miliknya di Johor Bahru.
Departemen Narkotika kepolisian federal Malaysia bekerja sama dengan kepolisian negara bagian Johor dalam penggerebekan di rumah wanita itu di Bandar Baru Uda. Ke-13 anggota sindikat lainnya adalah sembilan pria lokal, seorang pria Indonesia dan tiga wanita lokal, yang berusia antara 26 dan 39 tahun.
Diantara narkoba yang ditemukan dan disita pihak yang berwajib adalah 16kg metamfetamina kristal, 6kg heroin, 250kg ketamin, 97 pil ekstasi, 13 pil ya ba dan sebuah pil Nimetazepam.
Obat-obatan ini diperkirakan cukup untuk digunakan oleh sebanyak 85.000 orang dan ditujukan untuk pangsa pasar Indonesia dan Singapura.
Polisi juga menyita sembilan kendaran bermotor, termasuk sebuah mobil Jagur XF, sebuah Toyota Vellfire, sebuah BMW, serta sebuah Ford Ranger dan sebuah motor Yamaha, disertai dengan uang tunai bernilai total 138.000 ringgit dalam pecahan ringgit dan rupiah, dan sejumlah perhiasan senilai dua juta ringgit.
Sementara itu, tersangka Indonesia yang tertangkap juga didapati buron di Indonesia setelah diketahui melarikan diri dari penjara Bengkalis.
Original: Female leader, 13 others arrested for trafficking drugs