Pihak yang berwajib menangkap dua orang pria pada Kamis lalu karena mengoperasikan sebuah halaman Facebook yang mengatur pertemuan bagi kaum LGBT. Kedua pria yang hanya diidentifikasikan dengan inisyal mereka IS dan IH, ditangkap pada tanggal 18 Oktober, demikian ungkap Hari Brata, wakil kepala kepolisian Jawa Barat, Reuters melaporkan.
Brata menambahkan bahwa kasus tersebut masih sedang diperiksa.
Kedua pria tersebut diduga menjalankan halaman yang dimaksud dengan tajuk “Gay Bandung Indonesia,” yang mana dibuat pada tahun 2015. Menurut akun Instagram resmi kepolisian setempat, halaman “Gay Bandung Indonesia” memiliki sebanyak 4.093 anggota.
Tuduhan pelanggaran UU informasi elektronik karena telah membuat dan mendistribusikan materi pornografi telah dijatuhkan kepada kedua pria tersebut dan mereka dapat menghadapi hukuman enam tahun penjara ditambah dengan denda paling besar 1 milyar rupiah.
Di Indonesia, homoseksualitas bukan merupakan tindakan kriminal, namun merupakan sesuatu yang dilarang di provinsi Aceh yang memberlakukan hukum Sharia, dan pada kenyataannya, kaum LGBT seringkali mendapati diri mereka di diskriminasi dan di persekusi di seluruh wilayah Indonesia, sehingga membuat banyak diantara mereka yang terpaksa menyembunyikan jati diri mereka.
Original: Indonesian duo arrested for running LGBT Facebook page