Sebuah agensi tenaga kerja dan seorang agen tenaga kerja berusia 41 tahun yang menempatkan iklan “menjual” pekerja rumah tangga asal Indonesia dalam sebuah situs bisnis online yang bernama Carousell pada hari Kamis dituntut oleh Kementerian Sumber Daya Manusia Singapura.
Setelah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap kasus tersebut, kementerian yang bersangkutan pun akhirnya memutuskan untuk mengajukan tuntutan di pengadilan pada tanggal 4 Oktober terhadap perusahaan SRC Recruitment LLP dan salah seorang anggota staff perusahaan tersebut yang bernama Erleena Mohd Ali atas dugaan 243 pelanggaran dibawah UU Agensi Tenaga Kerja, surat kabar Singapura Lianhe Wanbao melaporkan.
Pengadilan mendengarkan bahwa Ali bertanggung jawab mengeposkan iklan-iklan yang dimaksud, yang berisi data-data pribadi para pekerja migran Indonesia, termasuk nama dan usia mereka, di situs Carousell, dengan menggunakan username “maid.recruitment” di antara tanggal 1 sampai 17 September.
Selain dituntut karena mengeposkan data-data pribadi para pekerja secara online, agensi tenaga kerja yang dimaksud juga dituntut karena tidak menjaga dengan baik surat-surat penting yang dibutuhkan secara hukum dalam mempekerjakan pekerja rumah tangga asing.
Saat ini ijin agensi tersebut pun telah dibatalkan, sementara sang agen tenaga kerja terdakwa pun telah dihapus namanya dari daftar resmi agen-agen tenaga kerja di negara tersebut.
Berdasarkan sebuah laporan berita Shin Min Daily News, Seow Yong Kai, 24, dan Koh Seng Yeow, 31, tercatat sebagai pemilik dari perusahaan yang dituntut tersebut, dengan mengutip catatan resmi perusahaan.
Koh belum menerima tuntutan, sementara Seow, memiliki potensi untuk dituntut.
Original: Agency charged with ‘selling’ 243 workers online