Tanjung Kupang police station in Johor, Malaysia. Photo: Google Maps
Tanjung Kupang police station in Johor, Malaysia. Photo: Google Maps


Tujuh pria asing telah ditangkap dan sebanyak 41 motor disita oleh polisi di Malaysia dalam sebuah investigasi yang sedang terus berlangsung terhadap sebuah sindikat yang mencuri motor-motor dan menjualnya kembali.

Sindikat pencurian motor yang dimaksud beroperasi aktif di daerah Tanjung Kupang, dimana mereka juga menjual kembali motor-motor tersebut seharga 1.000 sampai 3.000 ringgit.

Sindikat yang dikenal dengan sebutan Wan Joy tersebut diidentifikasikan oleh polisi sebagai yang bertanggung jawab atas meningkatnya jumlah motor yang dicuri di wilayah Iskandar Puteri, surat kabar Malaysia Guang Ming Daily melaporkan, dengan mengutip Kepala Polisi Wilayah Iskandar Puteri, Dzulkhairi Muktar.

Sebuah satuan tugas dibentuk pada awal tahun 2018 untuk memberantas pencurian motor di daerah tersebut.

Antara Maret dan September, enam pria asal Bangladesh, dua orang warga negara Indonesia dan seorang warga Myanmar pun akhirnya ditangkap atas dugaan mencuri sebanyak 41 motor, yang polisi katakan juga hendak mereka jual kepada pekerja-pekerja bangunan migran di daerah Tanjung Kupang.

Pada bulan Februari, kepolisian wilayah Iskandar Puteri menangkap enam pria lokal dan tiga warga negara Bangladesh dengan 15 motor curian. Kasus-kasus ini sedang diperiksa lebih lanjut dibawah UU hukum pidana Malaysia bab 379A, yang mengandung hukuman penjara sekurangnya satu tahun dan paling lama tujuh tahun, beserta dengan denda, atau keduanya.

Original: Seven arrested for stealing, selling motorbikes to migrants