Seorang nelayan Indonesia dikenakan tuduhan pembunuhan pada hari Rabu setelah sebuah pemeriksaan di Taiwan dilakukan atas kematian seorang teman kerjanya di kapal saat sedang berada di laut.
Kantor Kejaksaan Wilayah Pingtung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus pembunuhan yang dimaksud pada hari Rabu dan memutuskan untuk mengajukan tuduhan pembunuhan terhadap pria Indonesia yang diduga membunuh sesama kru kapalnya tersebut pada bulan Mei tahun ini.
Abdul Halim dituntut atas tuduhan pembunuhan sesuai dengan Paragraf 1, Bab 271, dari UU hukum kriminal Taiwan, China Times melaporkan.
Pada sekitar pukul 11 pagi tanggal 17 Mei tahun ini, ketika kapal memancing ikan Ming Man Hsiang No. 38 yang terdaftar di kota Liouciou sedang berada di sekitar 530 mil laut di timur laut Guam, Halim dikabarkan bertengkar sengit dengan kolega nya Hariyanto dalam dapur kapal tersebut, China Times melaporkan.
Pertengkaran tersebut kemudian menjadi perkelahian secara fisik dan Hariyanto pun mengambil sebilah pisau lalu kemudian mengacung-acungkan pisau tersebut. Halim diduga mengambil pisau itu dari Hariyanto dan langsung menusuk korban serta menyayat korban berulang kali sampai pria nahas tersebut akhirnya tewas. Halim kemudian diduga melempar mayat korban ke laut.
Kapten kapal tersebut pada awalnya melaporkan seorang anggota kru kapal yang hilang, namun kemudian dia melihat beberapa bekas luka pada diri Halim yang diduga terjadi dalam perkelahiann yang dimaksud. Sang kapten pun menanyakan hal tersebut kepada Halim yang akhirnya mengakut bahwa dia telah membunuh teman kerjanya.
Original: Indonesian fisherman charged with murdering man at sea