Seorang wanita Singapura berusia 45 tahun telah dijatuhi hukuman 13 bulan penjara serta diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar S$3.500 kepada seorang wanita Indonesia setelah ditemukan bersalah oleh sebuah pengadilan setempat atas tuduhan penyerangan.
Ibu rumah tangga Rospidah Tukiman ditemuka bersalah Jumat lalu atas dua tuntutan secara sukarela menyakiti mantan pekerjanya yang bernama Tumijah dan berusia 32 tahun dalam dua kejadian yang terpisah, Shin Min Daily News melaporkan.
Pengadilan Singapura menemukan Tukiman bersalah telah menyerang secara fisik sang pekerja rumah tangga yang juga diduga telah dieksploitasi dari tahun 2012 sampai 2016.
Pengadilan mengetahui bahwa kejadian pertama terjadi di rumah yang terletak di HDB blok 627, Jl. Senja, Bukit Panjang antara bulan Agustus dan Oktober 2015, ketika tersangka menjadi marah karena sang pekerja membuat masakan yang salah untuknya. Tangan kiri wanita Indonesia tersebut pun ditusuk dengan sebuah garpu.
Penyerangan fisik yang berikutnya terjadi pada bulan Februari 2016, ketika Tukiman diberitahukan “terlambat dua hari” mengenai anak perempuannya jatuh di sebuah eskalator dan kakinya pun terluka disaat Tumijah membawa anak tersebut ke kelas pianonya pada tanggal 13 Februari.
Pengadilan mempelajari bahwa sang majikan kemudian mendorong kepala pekerja tersebut ke dinding kamar mandi sebanyak dua kali, begitu kerasnya sampai meninggalkan darah pada dinding tersebut.
Keesokan harinya, sang pekerja melarikan diri ketika suami Tukiman membawa anak-anak perempuan mereka ke sekolah sekitar pukul 7 pagi. Dia terlihat bolak-balik di depan sebuah kantor polisi selama beberapa jam penuh dengan keraguan sampai akhirnya seorang petugas menghampirinya pada sekitar pukul 2 siang.
Telah ditemukan juga bahwa Tukiman memaksa Tumijah untuk bekerja tujuh hari seminggu dan belum membayar gajinya dari awal dia mulai bekerja pada bulan Februari 2012, menurut hasil pemeriksaan Kementerian Sumber Daya Manusia Singapura.
Petugas kementerian telah campur tangan dan mengklaim gaji yang belum dibayar sang majikan kepada pekerja tersebut.
Tukiman sementara ini telah mengajukan permohonan banding atas keputusan pengadilan yang diterimanya.
Original: Housewife jailed and fined for assaulting Indonesian worker