Stafford County Courthouse. Photo by Wikimedia Commons.
Stafford County Courthouse. Photo by Wikimedia Commons.


Seorang wanita Indonesia yang telah gagal mendapatkan suaka dari Amerika Serikat, sekalipun dia telah tinggal disana selama lebih dari 20 tahun, telah diijinkan sementara ini untuk tetap tinggal di negara tersebut setelah seorang hakim menunda pendeportasiannya.

Etty Tham, seorang etnis Tionghoa beragama Kristen, berkata dia melarikan diri dari Indonesia karena meningkatnya kekerasan dan penindasan terhadap etnis minoritas yang dilakukan oleh mayoritas Muslim di Indonesia di akhir tahun 1990-an, Seacoast Online melaporkan.

Pada tahun 2010, dia pun mengajukan permohonan suaka kepada departemen imigrasi Amerika. Setahun kemudian, dia menerima sebuah surat penyerahan diri yang memberitahukan bahwa dia akan dideportasi pada awal 2012. Dia tidak menyerahkan diri dan tetap tinggal di negara tersebut.

Pada tanggal 27 Mei tahun ini, Tham akhirnya teridentifikasi oleh petugas di pos pemeriksaan imigrasi, sekitar 145 km di bagian selatan perbatasan Kanada. Sejak saat itu dia telah ditahan.

Berdasarkan sebuah laporan berita di fosters.com, Silvia Parker, anak perempuan Tham yang merupakan seorang penduduk tetap Amerika, berkata bahwa petugas hanya memeriksa identitas orang-orang selain orang kulit putih di pos yang dimaksud. Parker, seorang janda yang bekerja sebagai perawat dengan jadwal kerja malam di Rumah Sakit Daerah Portsmouth, berkata bahwa ibunya lah yang membantu menjaga kedua anak perempuannya.

Tham seharusnya dideportasi minggu ini namun Hakim Joseph Laplante menunda proses pendeportasiannya. Sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 18 Oktober.

Original: US judge stops Indonesian woman from being deported