Dua orang wanita Indonesia yang berada di Malaysia dengan visa kunjungan telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan oleh sebuah pengadilan di Kuantan pada hari Rabu setelah keduanya mengaku bersalah atas tuduhan menyediakan layanan seksual di kota tersebut pada awal bulan September.
Pada pukul 2:30 siang tanggal 1 September, kedua terdakwa, masing-masing berusia 28 dan 35 tahun, ditangkap secara terpisah di kamar 303 dan 309, pada sebuah hotel murah di pusat kota Kuantan setelah mereka menawarkan layanan seks kepada petugas yang menyamar dalam sebuah penyelidikan, China Press melaporkan.
Selain melanggar UU hukum pidana Malaysia bab 372B, yang memiliki tuntutan hukuman penjara maksimum selama satu tahun, dengan denda atau keduanya, pengadilan juga mendapati bahwa kedua terdakwa telah melanggar kondisi ijin tinggal mereka di Malaysia sebagai pemegang visa pengunjung saja.
Hakim pun menjatuhi hukuman tiga bulan penjara kepada kedua wanita tersebut yang juga akan diserahkan kepada departemen imigrasi untuk segera dipulangkan setelah mereka menyelesaikan masa tahanan.
Original: Indonesian women jailed, to be repatriated for prostitution