Aceh in Indonesia where Sharia law in enforced. Photo by iStock.
Aceh in Indonesia where Sharia law in enforced. Photo by iStock.


Sebuah peraturan yang melarang wanita yang belum menikah makan bersama dengan pria telah dikeluarkan di wilayah Bireuen, bagian utara Provinsi Aceh.

Peraturan tersebut melarang para wanita di wilayah Bireuen dari duduk satu meja dengan pria di restoran-restoran dan kafe-kafe kecuali mereka ditemani oleh suami mereka atau seorang sanak saudara pria yang dekat, Jufliwan, kepala badan hukum Sharia setempat, berkata kepada AFP.

Dia menambahkan bahwa peraturan tersebut bermaksud untuk menolong para wanita untuk “bertingkah-laku lebih baik.” Jufliwan juga menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk menjaga martabat wanita serta membuat mereka merasa lebih nyaman dengan hukum Sharia yang ada dan mengurangi kecenderungan mereka melanggar hukum Sharia yang berlaku di provinsi tersebut.

Kepala wilayah yang bersangkutan juga telah menandatangani sebuah peraturan lainnya yang memerintahkan bahwa wanita yang belum menikah atau tidak ditemani oleh keluarga mereka tidak boleh dilayani setelah pukul 9 malam di tempat-tempat makan, meskipun tergantung kepada pemilik dari rumah makan itu sendiri apakah peraturan yang dimaksud akan diterapkan atau tidak. Pelanggar tidak akan menerima hukuman.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum Sharia. Pada tahun 2015, provinsi tersebut mengeluarkan sebuah peraturan yang melarang wanita berada di tempat-tempat hiburan seperti kafe dan pusat olah raga setelah pukul 11 malam.

Original: Indonesian province bans men and women dining together