Dalam tiga tahun terakhir ini, sebanyak 23 agensi tenaga kerja di Singapura, yang tertuduh mengenakan biaya terlampau besar pada pekerja asing, telah diadili dan pemerintah pun memberikan hukuman dalam bentuk peringatan atau denda, Menteri Sumber Daya Manusia Singapura Zaqy Mohamad berkata pada hari Senin.
Berdasarkan hukum yang ada, agen tenaga kerja di Singapura tidak diijinkan untuk memungut biaya lebih besar dari satu bulan gaji pekerja yang bersangkutan untuk setiap tahunnya pekerja tersebut bekerja sesuai dengan kontrak yang dibuat.
Dan biaya tersebut pun dipatok paling banyak dua bulan gaji, demikian ungkap Mohamad yang menjawab pertanyaan dari seorang politisi bernama Christopher de Souza dalam sebuah pertemuan di parlemen pada Selasa lalu.
Antara tahun 2015 dan 2017, tiga agensi telah diadili dan ijin usaha mereka pun telah dicabut, sementara 20 perusahaan agensi tenaga kerja lainnya diberikan peringatan secara tertulis atau didenda, surat kabar Singapura Lianhe Zaobao melaporkan.
Kementerian Sumber Daya Manusia Singapura pun turut membantu agar para pekerja yang dikenakan biaya tinggi tersebut bisa mendapatkan kembali kelebihan uang yang mereka harus bayar kepada agen.
Sementara itu, dalam hal pemotongan gaji pekerja asing secara ilegal oleh majikan, kementerian yang dimaksud telah menerima enam keluhan dari pekerja asing dalam enam bulan pertama tahun ini. Empat majikan yang bersangkutan telah dikenakan hukuman keuangan dalam bentuk denda, sementara pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap dua majikan yang lainnya, menurut pihak yang berwajib.
Original: 23 work agencies punished for overcharging foreign workers