Seorang pria Indonesia berusia 28 tahun dipenjara dua tahun oleh sebuah pengadilan di Malaysia pada tanggal 1 Agustus setelah terbukti bersalah memecahkan kaca jendela sebuah mobil dan mencuri barang-barang berharga dalam kendaraan tersebut.
Pria tersebut beserta dengan seorang lain yang menolongnya namun tidak tertangkap, melakukan perampokan yang dimaksud di sebuah pasar di Perak pada tanggal 25 Juli.
Pegadilan mengetahui pada tanggal 25 Juli pukul 7:45 pagi, pria tersebut beserta temannya masing-masing mengendarai sepeda ke pasar tersebut dan memecahkan jendela sebuah kendaraan yang terparkir di sekitar pasar pagi tersebut, yang terletak di Sitiawan, wilayah Manjung, Perak. Mereka kemudian membawa lari sebuah tas tangan, China Press melaporkan.
Namun, sebuah kelompok relawan lokal yang dibentuk untuk menjaga keamanan lingkungan komunitas Manjung melihat perampokan tersebut dan segera mengejar kedua tersangka.
Seorang diantara kedua pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai warga negara Indonesia, tertangkap oleh para relawan tersebut di Lumut, sekitar dua kilometer dari pasar tempat kejadian perkara. Dia pun diserahkan kepada polisi dan ditahan, surat kabar Malaysia Sin Chew Daily melaporkan.
Pria itu dituntut atas pencurian menurut UU Hukum Pidana Malaysia Pasal 379, serta melakukan perusakan berdasarkan Pasal 427 dari undang-undang yang sama, dan kemudian dijatuhi hukuman penjara sebanyak 10 dan 14 bulan untuk kedua tuntutan, sehingga totalnya adalah 24 bulan masa tahanan.
Original: Indonesian man gets two years for breaking into car