Glenmarie in Shah Alam, Selangor. Photo: Google
Glenmarie in Shah Alam, Selangor. Photo: Google

Seorang pria Indonesia ditemukan bersalah dalam sebuah kasus pelecehan seksual dan dipenjarakan delapan bulan oleh sebuah pengadilan di Malaysia karena telah mencium seorang anak perempuan berusia sembilan tahun dalam sebuah WC pada bulan Juni.

Pada tanggal 19 Juni, Zulham Syahputra mencium bocah perempuan tersebut di bagian jidat dan bibir nya dengan niat seksual dalam WC sebuah rumah makan di Glenmarie, Shah Alam, Selangor, New Straits Times melaporkan.

Anak perempuan tersebut kemudian lari dari terdakwa dan memberitahukan kepada ibu dan ayah tirinya mengenai apa yang terjadi. Ayah tirinya pun segera menghubungi polisi, yang kemudian menangkap Syahputra pada hari berikutnya.

Syahputra dituntut telah melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada bocah perempuan tersebut. Dia pun mengaku bersalah di Pengadilan Khusus Kejahatan Seksual Terhadap Anak tersebut dan memohon keringanan hukum karena dia adalah pencari nafkah dalam keluarganya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nordalina Ali meminta pengadilan untuk memberikan keputusan yang adil oleh karena terdakwa harus menerima pelajaran atas tindakannya. Syahputra kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Di Malaysia, seseorang yang ditemukan bersalah melakukan pelanggaran seksual terhadap anak-anak dapat menghadapi masa tahanan paling lama 20 tahun ditambah dengan hukuman cambuk.

Original: Indonesian man jailed 8 months for kissing young girl