Seorang dukun pria berusia 83 tahun di Indonesia ditangkap pada hari Minggu atas dugaan telah menculik seorang anak perempuan berusia 12 tahun dan menyekapnya dalam sebuah gua sebagai budak seks selama 15 tahun.
Dukun bernama Jago tersebut diduga menculik korban yang hanya diketahui inisial nya “HS” pada saat korban berusia 12 tahun. Tersangka kemudian menempatkannya dalam sebuah gua di Tolitoli, Sulawesi Tengah, Reuters melaporkan.
Pria tersebut dilaporkan telah mencuci otak korban dengan meyakinkan bocah perempuan tersebut bahwa sang dukun dirasuki roh halus atau jin seorang bocah laki-laki bernama Amrin. Jago memanipulasi korban sehingga mempercayai bahwa Amrin adalah kekasihnya.
Pada tanggal 5 Agustus, Polisi menyelamatkan korban yang sekarang telah menjadi seorang wanita berusia 28 tahun dari dalam gua yang dimaksud setelah mendapatkan informasi dari seorang tetangga, yang tidak sengaja mendengar pembicaraan antara saudara perempuan korban, yang ternyata telah lama mengetahui keberadaan korban, dengan anak laki-laki Jago.
Berdasarkan laporan berita Jakarta Post, sang saudara perempuan korban menikah dengan anak laki-laki Jago tersebut. Keduanya sekarang sedang diperiksa polisi sebagai tersangka kaki tangan pelaku.
Menurut polisi, pada tahun 2003, Jago diduga membawa korban dan memberitahukan kedua orang tuanya bahwa korban telah pergi ke Jakarta untuk bekerja.
“HS” mengatakan kepada polisi bahwa dia telah berhubungan seks degan “Amrin” sejak tahun 2003, dan berkata bahwa dia juga disiksa oleh tersangka. Wanita itu takut untuk melarikan diri karena percaya bahwa roh yang dikatakan tersangka sedang terus memperhatikannya, demikian ungkap seorang warga lokal.
Jago akan dipenjara paling lama 15 tahun apabila terbukti bersalah telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Original: Man arrested for keeping woman in cave for 15 years
Admin.saya minta kepada anda.agar admin menyampaikan inspirasi kami.bahwa publik menanggapi kasus ne sangat keji.dan ter masuk kluarga saudara korban.saya rasa hukum yg patut ke pada jago tersebut.paling ringan hukuman se umur hidup.dan juga suami istri saudara korban harus di hukum sesuai hukum yg berlaku.karena mereka juga se kongkol mejebak dan mengorbankan korban tersebut