Dua pelaut asal Indonesia ditangkap di kota Kaohsiung, Taiwan pada Selasa malam dan dikenai tuntutan memiliki dan memakai metamfetamina.
Kedua pria tersebut, masing-masing berusia 27 dan 33, terlihat polisi bergelagat mencurigakan di jalan di kota Kaohsiung pada larut malam hari Selasa. Mereka pun diperiksa oleh polisi dan ditahan setelah petugas menemukan sebuah tas berisi metamfetamina serta sebuah alat penghisap obat terlarang tersebut pada kedua pria yang bersangkutan.
Polisi yang sedang bertugas di wilayah Sanmin berkata kedua pria itu terlihat tidak sehat dan berjongkok di persimpangan Jalan Jianguo dan Jalan Nantai, The Real Daily melaporkan.
Petugas pun menanyakan kepada keduanya apakah mereka butuh bantuan dan seorang diantara mereka, yang kemudian didapati bernama Fredy, 27, malah berusaha melarikan diri. Saat melarikan diri, Fredy meninggalkan sebuah tas kulit berwarna hitam yang berisi metamfetamina dan alat penghisap yang dimaksud.
Seorang yang lainnya, Joniprio, 33, didapati membawa 0,65 gram metamfetamina. Pemeriksaan awal menunjukkan kedua pria tersebut merupakan pelaut yang bekerja di kapal yang sama yang saat ini sedang bersandar di pelabuhan Kaohsiung selama 90 hari.
Keduanya telah berada di Taiwan selama satu bulan dan mereka berkata bahwa obat terlarang itu mereka beli dengan harga US$100 dari seorang pria Taiwan di pelabuhan Cijin.
Kedua pria pun dipecat oleh bos mereka setelah tertangkap dan didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Bahaya Narkotika Taiwan.
Original: Indonesian fishermen arrested for possessing, taking drugs