Representational photo: iStock
People languishing behind bars sometimes resort to desperate measures to get their grievances heard. Representational photo: iStock

Seorang pria Indonesia beragama Kristen telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah sebuah pengadilan menuntutnya telah menghina Nabi Muhammad dalam sebuah postingan Facebook.

Pada hari Selasa, Martinus Gulo, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, terbukti bersalah atas penistaan agama Islam dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negri Medan, The Christian Post melaporkan.

Gulo ditangkap pada bulan Maret setelah sebuah organisasi Islam melaporkan tindakannya kepada polisi, menurut laporan berita Rappler. Pria tersebut berkata dia membuat postingan yang dimaksud sebagai respon untuk beberapa postingan lainnya yang menurutnya memojokkan agama Kristen.

Dia kemudian dituntut berdasarkan undang-undang mengenai ujaran kebencian di dunia maya serta penistaan agama, yang mana banyak pihak mengatakan sering dipakai untuk memenjarakan warga beragama Kristen di Indonesia, negara yang memiliki populasi umat Muslim terbesar di dunia.

Selain itu, Gulo juga didenda sebesar 1 milyar rupiah dan apabila dia tidak dapat membayar denda, dia harus menjalani tambahan enam bulan masa tahanan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana undang-undang penistaan agama di Indonesia begitu mudah di eksploitasi oleh kelompok-kelompok radikal, Manajer Regional International Christian Concern Gina Goh mengatakan dalam sebuah surat pernyataan.

Original: Indonesian Christian jailed for insulting Islam online