Jakel Mall. Photo: Wikimedia Commons.
Jakel Mall. Photo: Wikimedia Commons.

Seorang manajer sumber daya manusia di Malaysia telah didenda sebesar 25.000 ringgit (US$6.200) karena mempekerjakan seorang pekerja migran Indonesia tanpa dokumen resmi.

Kamaruddin Su, seorang pria Malaysia berusia 41 tahun yang bekerja untuk Jakel, salah satu perusahaan tekstil utama di negara jiran tersebut, mengaku bersalah telah melanggar undang-undang imigrasi Malaysia. Dia telah mempekerjakan Sukiyati, seorang wanita Indonesia berusia 46 tahun yang tidak memiliki surat ijin bekerja yang sah, Malaysiakini.com melaporkan.

Su ditangkap petugas imigrasi di Mal Jakel di Kuala Lumpur pada tanggal 6 Juli tahun lalu. Sebagai perwakilan Jakel, Su didenda sebesar 25.000 ringgit dan akan dipenjara enam bulan apabila dia tidak membayar denda tersebut.

Hakim Wan Mohd Norisham Wan Yaakob berkata kepada Su untuk berhati-hati dalam mempekerjakan pekerja asing. Yaakob menambahkan bahwa sangat menyedihkan untuk mendapati jumlah pekerja migran tanpa dokumen resmi terus bertambah sekalipun pemerintah Malaysia telah melakukan banyak hal untuk mengurangi imigran ilegal.

Berdasarkan undang-undang imigrasi Malaysia, barangsiapa mempekerjakan pekerja migran ilegal akan dikenakan denda paling besar 50.000 ringgit atau menjalani masa tahanan selama satu tahun.

Original: HR manager fined for hiring undocumented Indonesian