The accused has sewage poured over him
The accused has sewage poured over him

Sebuah pasangan di Indonesia yang masing-masing berusia sekitar 30 tahun telah dihukum oleh masyarakat desa dengan beberapa ember kotoran setelah mereka diduga melakukan hubungan seks di luar nikah.

Pria dan wanita tersebut, yang hanya diidentifikasi dengan inisial TSF dan DK, dituduh masyarakat desa Langsa di provinsi Aceh telah berhubungan seksual sebelum menikah, BenarNews melaporkan.

Pria tersebut dilaporkan sebagai kepala Dewan Perencanaan Pembangunan Daerah Langsa, sementara sang wanita merupakan bawahannya.

Menurut bukti-bukti dari para tetangga, Kepala Badan Hukum Sharia setempat, Ibrahim Latif, mengatakan kepada reporter bahwa TSF “sering mengunjungi rumah DK”.

Masyarakat desa mencurigai keduanya telah melakukan tindakan asusila. Mereka pun menginterogasi pasangan tersebut, dimana respon keduanya didapati tidak konsisten.

Pria tersebut akhirnya berusaha untuk menenangkan masyarakat desa dengan menunjukkan sebuah surat nikah siri, namun ketika masyarakat meragukan keabsahan surat tersebut, dia pun menyetujui untuk menyelesaikan masalah dengan menyumbangkan seekor kambing kepada desa tersebut. Tetapi kemudian pada saat pasangan tersebut hendak memberikan seekor kambing, masyarakat kemudian berubah permintaan dan akhirnya meminta seekor sapi.

Pada tanggal 28 Juli, masyarakat menghukum pasangan tersebut dengan mengguyur mereka dengan kotoran di muka umum.

Ketua Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad mengutuk tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para masyarakat desa dan menyebutnya sebagai “perbuatan sewenang-wenang”.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum Sharia. Provinsi tesebut diberikan status otonomi khusus pada tahun 2001, yang kemudian diikuti dengan pemberlakuan hukum Islam di wilayah tersebut.

Original: Sewage used to punish Indonesians accused of extramarital sex