Konsulat-Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong telah meminta kepada para majikan untuk memperlakukan para pekerja rumah tangga dengan lebih baik, setelah pihak KJRI menerima sembilan laporan pelecehan pembantu yang terjadi dalam setengah tahun pertama.
Konjen Tri Tharyat berkata dalam sebuah wawancara dengan situs berita HK01.com bahwa secara umum jumlah kasus pelecehan yang dilaporkan kepada pihak konsulat menurun.
Dia mengatakan bahwa kasus Erwiana Sulistyaningsih, pembantu Indonesia korban aniaya yang menerima HK$810.000 (US$103.206) setelah memenangkan di pengadilan Hong Kong kasusnya dengan sang majikan yang menganiayanya, telah menjadi sebuah peringatan keras bagi para majikan untuk tidak memperlakukan pembantu mereka dengan semena-mena.
Namun, Tharyat mengakui bahwa laporan dan keluhan yang diterima KJRI mengenai pelecehan verbal oleh majikan belum berhenti.
Dia menambahkan bahwa pada saat konsulat menerima sebuah keluhan tentang pelecehan verbal, mereka akan berusaha membantu menyelesaikan masalah dengan menemui sang majikan dan agen tenaga kerja yang bersangkutan.
Pada tahun 2017, ada 169.855 warga negara Indonesia yang tercatat oleh pemerintah Hong Kong bekerja atau tinggal di kota tersebut, dimana 93 persen diantaranya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Original: Indonesian Consul calls for better treatment of maids