Seorang dokter berusia 72 tahun di Raub, Pahang, yang berasal dari Indonesia dan memiliki ijin tinggal di Malaysia sebagai penduduk tetap, telah kehilangan 30.000 ringgit (US$7.400) dalam dua kesempatan yang berbeda setelah dia ditipu lewat telepon oleh penelepon yang mengaku sebagai pegawai pengadilan serta petugas kepolisian dari Alor Setar.
Pada pukul 11:50 pagi tanggal 18 Juni di kliniknya, dia menerima telepon dari seorang pria yang mengaku meneleponnya dari Pengadilan Tinggi Alor Setar mengenai hutang sebesar 17.600 ringgit (US$4.340) yang belum dibayar oleh sebuah perusahaan yang terdaftar atas namanya, China Press melaporkan.
Saat dokter itu mengatakan bahwa dia tidak memiliki hutang, pegawai pengadilan palsu tersebut pun memberinya sebuah nomor telepon dan mengatakan bahwa sang dokter perlu melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi Alor Setar dengan menghubungi nomor yang diberikan. Sang dokter pun mengikuti instruksi yang diberikan.
Sepuluh hari kemudian dokter tersebut menerima telepon dari seorang pria yang mengaku sebagai seorang polisi dari markas besar kepolisian Alor Setar, yang menuduhnya terlibat dalam penipuan dan kasus pencucian uang setelah didapati adanya pergerakan uang tunai secara ilegal dalam rekening bank nya, dan disertai dengan masalah hutang perusahaannya yang belum terbayar.
Dokter tersebut memberikan informasi lengkap mengenai rekening bank nya kepada penelepon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat memeriksa rekening banknya kemudian, dokter itu pun dikagetkan dengan adanya pemindahan uang sebesar 30.000 ringgit dari rekening bank nya ke rekening lain yang tidak dikenalnya dan tanpa persetujuannya.
Kepolisian Wilayah Raub saat ini sedang menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan KUHP Malaysia Bab 420, yang dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, disertai dengan hukum cambuk dan denda, apabila terbukti bersalah.
Original: Indonesian doctor fleeced of $7,400 by phone scammers