Seorang wanita Indonesia berusia 46 tahun telah dijatuhi hukuman 15 bulan penjara setelah dia mengaku bersalah di Pengadilan Shatin atas tuduhan bekerja secara ilegal di Hong Kong.
Terdakwa, yang mana sebagai pencari suaka memegang ijin sementara untuk dia tinggal di Hong Kong, ditangkap pada hari Senin oleh petugas imigrasi dalam sebuah operasi yang diberi nama sandi “Twilight” (“senja”), menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah Hong Kong.
Terdakwa ditemukan sedang mencuci piring disebuah rumah makan di Tuen Muen, New Territories.
Pada saat ditanyakan oleh petugas imigrasi saat itu, diapun menunjukkan sebuah kertas yang dikeluarkan pemerintah bagi para pencari suaka, yang mengijinkannya untuk tinggal di Hong Kong, namun melarangnya untuk melakukan pekerjaan dalam bentuk apapun, baik yang dibayar maupun tidak dibayar.
Menurut UU Imigrasi Hong Kong, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda sebesar HK$50.000 (US$6.370) disertai dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun. Dalam hal ini, Pengadilan Banding juga telah mengeluarkan sebuah panduan yang mengggarisbawahi penerapan hukuman 15 bulan penjara untuk kasus-kasus seperti demikian.
Sementara itu, dua majikan yang diduga mempekerjakan terdakwa secara ilegal juga ditangkap dan saat ini sedang melalui proses pemeriksaan.
Original: Indonesian woman jailed for 15 months for working illegally