Seorang pria berusia 48 tahun telah didakwa dengan tuduhan pembunuhan oleh sebuah pengadilan Malaysia di Melaka pada hari Kamis setelah menewaskan seorang wanita Indonesia berusia 40 tahun yang ditabraknya pada awal bulan. Terdakwa dapat menghadapi hukuman mati apabila terbukti bersalah.
Shamshuri Mohamad, seorang operator penyewaan mobil, menabrak mati wanita yang bernama Yuliana tersebut saat terdakwa sedang mengendarai mobilnya di daerah dekat Dataran 1 Malaysia Klebang antara pukul 11:20 pagi dan 1 siang pada tanggal 4 Juni, China Press melaporkan.
Wanita Indonesia tersebut diketahui sebagai seorang pemegang kartu penduduk tetap di Malaysia. Korban dinyatakan tewas ditempat dan Mohamad pun ditahan dengan sebuah tuduhan pembunuhan.
Tidak ada permohonan yang diambil dari terdakwa karena kasus ini berada dibawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi, yang telah menjadwalkan persidangan pertama pada tanggal 21 Februari tahun depan.
Sementara itu, terdakwa tidak diijinkan bebas dengan jaminan oleh pengadilan. Apabila terbukti bersalah berdasarkan KUHP Malaysia Pasal 302, dia akan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup disertai denda.
Original: Driver faces death penalty for killing Indonesian woman