Block 217 on Yishun Street 21, Singapore. Photo: Google Maps
Block 217 on Yishun Street 21, Singapore. Photo: Google Maps

Seorang pembantu Indonesia berusia 26 tahun dipenjara 12 bulan oleh sebuah pengadilan di Singapura Jumat lalu setelah mengaku bersalah mencuri lebih dari S$40,000 dari rekening bank majikannya yang berusia 76 tahun dalam kurun waktu enam minggu, tahun yang lalu.

Eka Nur Indah diduga menemukan nomor PIN kartu ATM majikannya dalam sebuah buku catatan di kediaman majikannya di Jl. Yishun pada bulan Juni 2017.

Antara tanggal 9 Juni dan 18 Juli 2017 Eka cukup sering mengunjungi sebuah mesin ATM dekat rumah majikannya dan dia mengeluarkan uang tunai beberapa kali dengan kartu ATM curian dan nomor PIN yang ditemukannya.

Secara keseluruhan, pembantu tersebut telah melakukan 49 kali penarikan uang dengan jumlah total sebesar S$41,213 (US$30,818). Selain mengirim sebagian uang tersebut ke Indonesia, dia juga menggunakan uang curiannya untuk membeli perhiasan emas serta beberapa telpon genggam merek Samsung.

Pengadilan juga mendapati pembantu tersebut menggunakan uang majikannya untuk membayar biaya perawatan disebuah salon kecantikan di Singapura.

Terdakwa biasanya mengambil kartu ATM tersebut dari tas tangan majikannya saat majikannya sedang tidur atau berada di ruangan lainnya.

Pencurian tersebut diketahui oleh anak laki-laki korban yang mendapati catatan penarikan uang beberapa kali dalam seminggu dalam nilai yang bisa mencapai S$2,000.

Original: Indonesian maid jailed for theft from elderly employer