Seorang wanita Taiwan berusia 66 tahun yang dituduh telah mengurung dan memukuli pembantu Indonesianya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Wilayah Shihlin, Taiwan, oleh karena beberapa peryataan korban yang saling kontradiksi.
Korban yang dipekerjakan sejak bulan Juni 2016 oleh majikan bermarga Chiang yang merupakan seorang peramal terkenal di Taiwan dilaporkan telah dikurung dan dipukuli oleh Chiang dan kedua anak laki-lakinya. Anak laki-lakinya yang paling muda pun dituduh telah melecehkan sang pembantu secara tidak senonoh, Liberty Times melaporkan.
Tuduhan kasus penganiayaan ini terekspos saat sang pembantu melarikan diri lewat balkon apartemen majikannya yang berada dilantai empat. Saat mencoba melarikan diri pada tanggal 3 Juni 2017, pembantu tersebut jatuh dan cidera. Setelah pemeriksaan terhadap kasus ini, jaksa mengajukan tuntutan terhadap Chiang dan kedua anak laki-lakinya.
Pengadilan Wilayah Shihlin mendapati bahwa Chiang, yang cacat secara fisik dan seringkali hanya terbaring di tempat tidur, serta anak laki-laki tertuanya, yang baru saja menjalani operasi dibagian tangannya, sangat tidak mungkin untuk menganiaya sang pembantu secara fisik.
Anak laki-laki yang lainnya diketahui bekerja dari pagi sampai telat malam, yang berarti pria ini memiliki begitu sedikit kesempatan untuk dapat menyakiti pembantu tersebut.
Pada saat sang pembantu dipojokkan oleh pengacara pembela dalam persidangan, dia tidak dapat menjelaskan detil dari penganiayaan dan pelecehan yang dimaksud secara konsisten, membuat hakim memutuskan bahwa Chiang dan kedua anak laki-lakinya tidak bersalah.
Sementara itu, anak laki-laki tertua Chiang didapati bersalah atas sumpah palsu karena sebelumnya dia mengatakan kepada pengadilan bahwa sang pembantu telah melarikan diri lima hari sebelum dia jatuh dari gedung apartemen mereka. Rekaman video kamera keamaan mengkonfirmasikan bahwa pembantu itu memanjat keluar dari rumah pada hari yang sama dia jatuh dan meminta pertolongan kepada orang-orang yang lewat di daerah itu.
Anak tertua Chiang pun dijatuhi hukuman penjara selama 50 hari, atau sebagai alternatif membayar denda sebesar NT$50,000 (US$1,680) karena sumpah palsu.
Original: Employer and sons found not guilty of abusing Indonesian maid