Dinas Perikanan Taiwan telah berjanji untuk mengambil tindakan-tindakan pendisiplinan serta pertimbangan-pertimbangan perbaikan lainnya terhadap para pemilik kapal penangkap ikan yang tidak mengikuti aturan larangan perdagangan manusia atau aturan perlindungan pekerja migran.
Pada tanggal 7 Juni, badan pemerintah tersebut mengatakan bahwa pemilik kapal penangkap ikan yang terlibat dalam kasus kriminal pun akan diungkapkan kepada masyarakat luas di masa yang akan datang, Taiwan News melaporkan.
Pengumuman ini dilakukan setelah sebuah organisasi non-pemerintah yang berpengaruh pada bulan lalu telah terlebih dahulu mengungkapkan masalah industri perikanan Taiwan yang telah berjalan beberapa waktu ini, dengan menggaris bawahi khususnya kegagalan pihak yang berwajib Taiwan dalam menindak pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus-kasus kelautan ini.
Dinas Perikanan Taiwan juga mengatakan bahwa sejak Januari telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 65 kapal yang tengah berlayar dan sebanyak 133 anggota kru kapal, yang mana telah ditemukan tujuh pekerja migran yang ditahan bekerja secara ilegal oleh majikan mereka tanpa gaji.
Lewat pemeriksaan pemerintah tersebut, ketujuh pekerja migran ini akhirnya mendapatkan kembali paspor mereka serta gaji mereka, yang total gabungannya berjumlah US$8,340.
Dinas tersebut menambahkan bahwa sebanyak 30 persen dari jumlah pemilik kapal tidak mengikuti peraturan-peraturan baru menyangkut perekrutan tenaga kerja perikanan non-Taiwan yang telah berlaku semenjak Januari, termasuk peraturan upah minimum sebesar US$450 per bulan, waktu istirahat sebanyak 10 jam setiap harinya, serta empat hari libur dalam sebulan.
Disamping itu, nelayan dan pekerja laut lainnya berhak atas jaminan bantuan kecelakaan, ditambah asuransi jiwa dan medis yang dibayar oleh majikan, dengan nilai uang pertanggungan kematian karena kecelakaan setidaknya NT$1 juta (US$0,33 juta).
Sementara itu, Dinas Perikanan Taiwan menegaskan bahwa nelayan Indonesia bernama Supriyanto, yang ditemukan meninggal dalam sebuah kapal penangkap ikan, tidak mengalami penganiayaan sebelum dia meninggal pada bulan Agustus 2015, melainkan dia meninggal karena sakit. Kematian Supriyanto juga disertakan dalam sebuah laporan baru-baru ini yang dibuat oleh organisasi Greenpeace.
Original: Taiwan’s fishing officials vow action on trafficking, abuses