Seorang wanita berusia 37 tahun yang berasal dari sebuah negara di Asia Tenggara yang tidak diungkapkan tepatnya ditahan oleh petugas bea dan cukai di Hong Kong pada tangal 4 Mei setelah dia mengambil sebuah paket yang dikirim lewat udara yang berisi narkoba.
Pada tanggal 27 April, pusat pengiriman barang-barang di airport di Hong Kong mengidentifikasi sebuah paket yang mencurigakan yang dikirim dari Benin, Afrika Barat, menurut laporan berita Harian Oriental.
Dengan menggunakan mesin X-ray, petugas bea dan cukai pun menemukan 16 kantong yang berisi narkoba didalam paket yang memiliki tulisan berisi 22 kantong tepung kentang dan tanaman kering.
Mereka pun membuka paket tersebut dan menemukan 480 gram metamfetamin atau yang dikenal di Indonesia dengan sebutan sabu-sabu, dengan harga total di pasaran sebesar HK$250,000 (US$31,849).
Jumat lalu, paket tersebut dikirimkan ke Hong Kong dengan alamat sebuah apartemen di Yuen Long. Ketika tersangka mengambilnya, petugas bea dan cukai pun segera menahan wanita tersebut atas tuduhan penyelundupan obat-obat terlarang, Harian Sing Tao melaporkan. Petugas yang berwajib tidak mengungkapkan lebih jelas mengenai identitas wanita yang ditangkap tersebut.
Sementara itu, hal serupa sudah pernah terjadi sebelumnya. Pada tanggal 14 Maret tahun lalu, seorang mantan pekerja rumah tangga asal Indonesia berusia 31 tahun, yang saat itu tinggal di Hong Kong dengan status sebagai pencari suaka, ditangkap oleh petugas bea dan cukai saat dia mengambil sebuah paket yang dikirim dari Brazil ke Hong Kong yang berisi 250 gram kokain.
Dan Kamis lalu, seorang pemegang kartu identitas penduduk sementara Hong Kong yang berasal dari sebuah negara Afrika ditahan oleh petugas bea dan cukai di Kwun Tong ketika ia mengambil sebuah paket yang dikirim dari Brazil dan berisi 1.7 kilogram kokain dengan harga dipasaran sekitar HK$1.7 juta.
Original: Southeast Asian woman held for picking up drug parcel