Sebuah pengadilan di Malaysia telah menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dan lima pukulan cambuk kepada seorang pengusaha yang terbukti bersalah memperkosa pembantunya yang berusia 19 tahun di Kuala Lumpur.
Sufian Sulaiman, 44 tahun, seorang ayah dari enam orang anak yang berusia antara tiga sampai 14 tahun, memperkosa pembantunya yang berasal dari Indonesia di rumahnya yang terletak di Taman Bukit Cheras sekitar pukul 3-4 pagi di akhir bulan Juli 2016, The Jakarta Post melaporkan.
Pada hari Jumat dalam sidang pengadilan, Sulaiman pun terbukti bersalah atas perkosaan terhadap pembantunya tersebut.
Namun demikian, pengadilan menyetujui untuk menunda hukuman Sulaiman oleh karena pelaku mengajukan sementara mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi. Sementara itu, uang jaminan bagi Sulaiman pun dinaikkan dari 12,000 ringgit menjadi 25,000 ringgit (US$6,288).
Sulaiman diperintahkan untuk melapor ke kantor polisi terdekat sebanyak dua kali dalam satu bulan dan diwajibkan untuk menyerahkan paspornya kepada pengadilan.
Di Malaysia, hukuman maksimum bagi terdakwa pelaku pemerkosaan adalah 20 tahun penjara disertai dengan hukum cambuk apabila terbukti bersalah.
Original: Malaysian gets 14 years jail for raping Indonesian maid