The intersection of Avenida do Dr Francisco Vieira Machado and Travessa 10 de Maio in Macau, where the baby boy was dumped. Photo: Google Maps
The intersection of Avenida do Dr Francisco Vieira Machado and Travessa 10 de Maio in Macau, where the baby boy was dumped. Photo: Google Maps

Pengadilan di Macau Jumat yang lalu telah menjatuhi hukuman penjara kepada seorang pekerja migran asal Filipin setelah terdakwa pria tersebut terbukti bersalah dalam sebuah kasus dimana seorang bayi yang baru lahir ditemukan disebuah tempat pembuangan sampah di kota tersebut setahun yang lalu.

Kasus tersebut melibatkan seorang warga negara Filipin berusia 30 tahun, yang memiliki nama keluarga Fajardo, serta seorang WNI bernama Wina yang sudah bercerai dari suami pertamanya.

Keduanya dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di Macau pada tanggal 4 Mei, namun sang wanita, yang adalah ibu dari bayi yang dibuang di tempat pembuangan sampah tahun lalu, menerima hukuman penjara yang ditangguhkan.

Pada bulan Mei 2016, Wina, seorang janda yang memiliki seorang anak perempuan berusia enam tahun di Indonesia, tiba di Macau dan bekerja di sebuah rumah makan, dimana dia bertemu dengan Fajardo yang bersatus masih menikah dan memiliki seorang anak perempuan berusia sembilan tahun. Bulan berikutnya, merekapun memulai hubungan sebagai sepasang kekasih, Macau Daily News melaporkan.

Wanita Indonesia tersebut akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki disebuah WC umum pada tanggal 25 April 2017 jam 8 malam. Diapun mengirimkan pesan kepada Fajardo lewat SMS mengenai kelahiran anak mereka namun pria Filipin tersebut memintanya untuk membuat bayi tersebut berhenti bernafas dengan cara menutup kepala bayi itu dengan sebuah bantal.

Wina menolak untuk membunuh anaknya. Dia kemudian membungkus bayi tersebut dengan sebuah handuk dan meninggalkannya di sebuah tempat pembuangan sampah didekat persimpangan Jalan Avenida do Dr. Francisco Vieira Machado dan Jalan Travessa 10 de Maio.

Bayi tersebut berada dalam kondisi yang baik dan sehat saat ditemukan oleh seorang petugas kebersihan yang mendengar suara tangisan bayi itu dan segera menghubungi polisi.

Awal bulan lalu, kedua tersangka mengaku bersalah di pengadilan atas dakwaan percobaan pembunuhan serta tuduhan menelantarkan sang bayi.

Jumat lalu, Fajardo menerima hukuman empat tahun penjara, sementara Wina dituntut dua setengah tahun penjara, namun sang wanita mendapat penangguhan tiga tahun masa penjara setelah dia berjanji akan membesarkan anak yang sempat ditelantarkannya.

Hakim mengutuk perbuatan pasangan Filipin-Indonesia tersebut membuang bayi mereka yang tidak berdaya.

Original: Filipino who told girlfriend to kill baby gets four years jail