The State Courts in Singapore. Photo: Google Maps
The State Courts in Singapore. Photo: Google Maps

Seorang wanita berusia 46 tahun asal Indonesia dijatuhi hukuman 16 bulan penjara oleh sebuah pengadilan di Singapura pada hari Rabu setelah dia mengaku bersalah telah melakukan pencurian terhadap mantan majikan serta majikannya sekarang.

Pencurian terjadi saat pekerja migran Indonesia tersebut bekerja sebagai seorang pembantu rumah tangga untuk dua buah keluarga.

Terdakwa mengaku bersalah atas empat dari delapan tuduhan pencurian yang terjadi, menurut laporan berita surat kabar Singapura Lianhe Zaobao.

Pengadilan mendapati majikan terdakwa kehilangan dua pasang anting merek Cartier yang telah diganti dengan produk palsu di pagi hari pada tanggal 28 Februari yang lalu.

Pembantu itu mengaku kepada polisi bahwa dia telah melakukan pencurian tersebut saat majikannya sedang tidak ada di rumah. Terdakwa kemudian menjual kedua pasang anting Cartier tersebut seharga S$800 (US$600) dan S$500 (US$375) di sebuah toko pegadaian.

Terdakwa kemudian mengaku dia juga telah mencuri sebuah gelang emas dari majikan yang sama dan menjualnya ke toko pegadaian dengan harga S$1,700 (US$1,275). Gelang ini diketahui sebagai sebuah pemberian dari nenek sang majikan yang telah meninggal dunia.

Sebelum kasus pecurian di tempat majikannya sekarang, terdakwa juga mengaku bersalah telah mencuri dari seorang mantan majikan sejumlah uang, beberapa tas dan barang berharga lainnya, dengan nilai total sekitar S$2,677 (US$2,007).

Seluruh barang curian tidak didapatkan kembali.

Original: Indonesian maid gets 16-month jail term for stealing