Tangerang District Court in Banten, Indonesia. Photo: Google Maps
Tangerang District Court in Banten, Indonesia. Photo: Google Maps

Seodang pendeta di Indonesia telah dijatuhi empat tahun hukuman penjara atas tuduhan penistaan agama.

Abraham Ben Moses, 52, ditahan pada tanggal 5 Desember tahun lalu setelah sebuah video dirinya diunggah ke media sosial. Didalam video tersebut terlihat Moses berbicara kepada seorang pengendara taxi Muslim dan sedang berusaha untuk membuat pengendara taxi tersebut berpindah keyakinan menjadi Kristen, menurut laporan The Jakarta Post.

Marah melihat video tersebut, beberapa anggota Muhammadiyah menuntut Moses atas dasar penodaan agama.

Pada hari Senin, Pengadilan Negri Tanggerang di provinsi Banten mendapati Moses bersalah dan menjatuhinya dengan hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar 50 juta rupiah (US$3,548).

Pengadilan mengatakan apabila Moses tidak membayar denda maka dia akan dikenakan tambahan satu bulan masa tahanan.

Moses dikenakan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Elektronik dan Informasi No. 11/2008 dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menghasut atau mengundang kebencian terhadap individu, kelompok atau masyrakat berdasarkan agama.

Tim pengacara Moses mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding karena hukuman yang diterima terdakwa “terlalu berat”.

Original: Indonesian pastor gets 4 years jail for religious defamation