Cirebon in West Java, Indonesia. Photo: Wikimedia Commons, 	Ivanolta
Cirebon in West Java, Indonesia. Photo: Wikimedia Commons, Ivanolta

Sebuah pasangan suami istri asal Arab Saudi mengunjungi Indonesia minggu lalu untuk menemui seorang mantan pekerja rumah tangga yang telah didakwa oleh karena membunuh bayi mereka yang berusia 11 bulan di tahun 2009.

Terdakwa sempat dijatuhi hukuman mati, namun akhirnya mendapatkan keringanan hukum oleh karena tindakan pengampunan yang diberikan oleh orang tua dari bayi yang dibunuhnya.

Pada tahun 2009, Masamah binti Raswa Sanusi didakwa membunuh anak dari Ghalib Nasir al-Hamri al-Balawi di Tabuk, Arab Saudi, menurut laporan berita Arab News.

Pada tahun 2014, Masamah dijatuhi hukuman lima tahun penjara, namun pihak penuntut mengajukan banding dan dua tahun kemudia terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman mati.

Pada bulan Maret 2017, Balawi mengampuni mantan pembantunya tersebut dan hukuman mati terdakwa pun diringankan. Dia menyelesaikan seluruh masa tahanannya dan dilepaskan Januari kemarin.

Setelah dilepaskan dari penjara, Masamah tinggal di shelter Konsulat Jenderal RI di Jeddah sebelum kembali ke Indonesia pada bulan Maret. Kamis lalu, Balawi dan istrinya pergi ke Indonesia dan mengunjungi Masamah dirumahnya di Cirebon, Jawa Barat.

“Saya tidak mencari hal lain apapun saat mengampuninya selain daripada kemurahan Tuhan,” demikian ungkap Balawi.

Original: Couple meet with maid convicted of killing their child