The Ministry of Manpower, Havelock Road, Singapore. Photo: Google Maps
The Ministry of Manpower, Havelock Road, Singapore. Photo: Google Maps

Kementrian Tenaga Kerja Singapura tidak akan mengambil tindakan apapun terhadap majikan yang gagal mematuhi sebuah aturan baru yang dikeluarkan Kedutaan Besar RI dimana setiap majikan yang hendak mempekerjakan pembantu asal Indonesia diharuskan membeli sebuah obligasi jaminan untuk memastikan para majikan tidak melanggar kontrak kerja.

Sejak tanggal 1 April, majikan yang mempekerjakan pembantu Indonesia diwajibkan KBRI Singapura untuk membeli sebuah obligasi jaminan seharga S$70. Obligasi jaminan ini memiliki nilai sebesar S$6,000 (US$4,470).

Seluruh agen tenaga kerja di negara tersebut telah diberitahukan oleh pihak kedutaan mengenai keberadaan peraturan baru tersebut, dimana majikan harus membayar biaya obligasi jaminan tersebut sekali saja, surat kabar Singapura Lianhe Zaobao melaporkan.

Majikan baru harus membayar nilai total sebesar S$6,000 apabila mereka melanggar ketentuan-ketentuan yang tertera didalam kontrak kerja.

Namun Kementrian Tenaga Kerja Singapura telah menyatakan bahwa obligasi jaminan tersebut bukanlah peraturan dari pemerintah Singapura. Dalam kata lain, pemerintah Singapura tidak akan melakukan apapun apabila majikan tidak mengikuti peraturan KBRI Singapura tersebut.

Pihak kementrian juga mengatakan bahwa pemerintah Singapura telah menjelaskan kepada pihak kedutaan serta Kementrian Tenaga Kerja RI bahwa Singapura sudah memiliki seperangkat peraturan yang komprehensif untuk melindungi seluruh pekerja rumah tangga asing yang ada di negara tersebut, menekankan bahwa tambahan peraturan baru dipandang “tidak perlu”.

Kementrian Tenaga Kerja Singapura mengatakan bahwa pihak kedutaan RI belum memperjelas kepada pemerintah Singapura, agen-agen tenaga kerja, serta para majikan mengenai kondisi-kondisi apa saja yang secara khusus dapat membuat pihak kedutaan melakukan tuntutan obligasi kepada majikan yang bersangkutan.

Sampai saat laporan berita ini dibuat, baik KBRI Singapura maupun dua perusahaan asuransi yang disetujui kedutaan untuk menangani urusan obligasi jaminan ini – AIG dan Liberty Insurance – belum meresponi pertanyaan-pertanyaan media, termasuk kemungkinan alasan-alasan lain dikeluarkannya peraturan baru ini, serta, apakah mediasi dapat menjadi alternatif dalam menangani perselisihan mengenai kontrak kerja.

Original: I’nesian ‘performance bond’ for maid employers queried