Dua orang pria berkewarganegaraan Indonesia ditangkap oleh polisi laut Singapura pada hari Senin malam karena mencoba untuk masuk ke Singapura secara ilegal dengan menggunakan perahu kayu.
Pada tanggal 21 Mei, pukul 10:30 malam, kedua pria tersebut diketemukan oleh petugas yang berwajib sedang menuju ke Singapura di daerah perairan bagian selatan dari Dermaga Marina Selatan, berdasarkan surat pernyataan yang dikeluarkan hari Selasa secara bersama oleh pihak kepolisian dan imigrasi, surat kabar Singapura Lianhe Zaobao melaporkan.
Pada pukul 11:51 malam, akhirnya kedua pria tersebut dicegat dan ditangkap oleh petugas kepolisian serta imigrasi Singapura karena telah memasuki wilayah Singapura secara ilegal. Keduanya pun akhirnya teridentifikasi sebagai warga negara Indonesia yang masing-masing berusia 25 dan 31 tahun.
Apabila terbukti bersalah telah memasuki wilayah Singapura secara ilegal, berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Singapura, kedua pria tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam bulan ditambah dengan hukuman cambuk sekurang-kurangnya tiga kali.
Original: Indonesians arrested for illegally entering Singapore